Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Lelang Hasil Sitaan Bank

inicaraguecomHalo temen temen! Buat kalian yang baru saja menang lelang rumah sitaan bank, selamat ya! Kamu baru saja dapat aset dengan harga miring. Tapi, biasanya setelah menang lelang, banyak orang bingung: "Gimana cara balik nama sertifikatnya?"

Banyak yang langsung lari ke Notaris karena takut ribet. Eh, tapi tunggu dulu! Jangan sampai kamu "terampok" biaya administrasi yang selangit. Pengalaman saya sendiri, pernah ditawari jasa balik nama lewat Notaris dengan biaya Rp18 juta. Padahal, pas urus sendiri ke BPN, biayanya nggak sampai 300 ribu!

Mau tahu rahasianya? Yuk, duduk manis, saya ajarin langkah-langkahnya pelan-pelan. Sebelum berangkat ke kantor BPN, pastikan dokumen ini sudah masuk ke map kamu. Jangan sampai ada yang tertinggal ya:

  1. SHM yang Telah Proses ROYA: Pastikan catatan utang bank di sertifikat asli sudah dihapus (Roya).

  2. Risalah Lelang: Ini adalah "ijazah" bukti kamu pemenang lelang yang sah.

  3. Surat Keterangan Tidak Sengketa: Ini kunci biar prosesmu lancar.

  4. KTP & KK: Foto kopi dan aslinya dibawa buat jaga-jaga.

Gak usah grogi pas masuk kantor BPN. Anggap saja lagi main ke rumah teman. Ini urutannya:

1. Datang ke BPN Sesuai Lokasi Tanah

Langsung menuju bagian konsultasi atau loket pelayanan. Bilang saja: "Saya ingin balik nama sertifikat hasil menang lelang bank atas nama saya sendiri." Petugas biasanya akan sangat membantu kalau kita datang dengan sopan.

2. Urus Surat Keterangan Tidak Sengketa

Ini bagian yang sering dianggap susah, padahal simpel. Kamu butuh tanda tangan:

  • Ketua RT & RW setempat.

  • Warga sekitar (tetangga kanan-kiri).

  • Kepala Desa/Lurah.

Tips: Templatenya sudah disediakan oleh BPN, jadi kamu tinggal minta saja. Jangan lupa siapkan Materai yang cukup ya!

3. Serahkan Berkas dan Tunggu Kode Billing

Setelah semua lengkap, serahkan ke petugas loket. Kamu akan diminta menunggu sekitar 2 minggu. Di masa tunggu ini, kamu akan dikirimi Kode Billing (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP).

4. Bayar Biaya Balik Nama (Murah Banget!)

Berdasarkan pengalaman saya untuk tanah seluas 385 meter persegi, saya cuma kena biaya Rp284.000. Jauh banget kan dari angka 18 juta?

Kamu bisa langsung bayar kode billing itu di Kantor Pos terdekat atau via ATM/Mobile Banking.

5. Pantau Lewat WhatsApp

BPN zaman sekarang sudah canggih. Kalau sudah selesai, biasanya kamu bakal di-WA oleh akun centang biru BPN.

Waspada: Hati-hati penipuan yang minta transfer uang tambahan. Pastikan informasinya resmi dari sistem BPN!

6. Ambil Sertifikat Baru

Kalau sudah dapat notifikasi selesai, datang lagi ke BPN, tunjukkan bukti bayar dan ambil SHM yang sudah resmi atas nama kamu. Selesai!

Kenapa Harus Urus Sendiri?

Banyak orang malas ke BPN karena mikir bakal dipersulit. Padahal, kalau dokumen kita lengkap, petugas justru senang membantu.

Bayangin, dengan meluangkan waktu sedikit buat keliling minta tanda tangan RT/RW dan antre di BPN, kamu bisa menyelamatkan uang belasan juta rupiah. Uang 18 juta itu bisa kamu pakai buat renovasi rumah, beli furniture baru, atau malah buat modal investasi lagi, kan?

Kesimpulannya: Jangan mau ditakut-takuti kalau urus sertifikat itu susah. Urus sendiri itu mudah, transparan, dan pastinya jauh lebih murah!

Salam,
Inicarague
inicaraguecom Caramu melakukan sesuatu bukanlah satu satunya cara. Hargailah cara pandang orang lain. Kamu mungkin benar tetapi mereka juga tidak salah.

Belum ada Komentar untuk "Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Lelang Hasil Sitaan Bank"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel