Cara Mudah Mengurus Roya Sertifikat, Setelah Rumah Lunas

inicaraguecom - halo temen temen kembali lagi nih bersama saya hehe, kali ini yuk kita bahas tentang kepengurusan ROYA di Badan Pertanahan Nasional. Sebelum terlalu dalam, sebelum nya saya telah memenangkan tanah dan bangunan melalui Lelang Bank BRI. Nah saat ini saya akan mengurus ROYA apa itu ROYA ?

Roya adalah proses penghapusan catatan hak tanggungan (jaminan utang) dari sertifikat tanah dan buku tanah setelah utang tersebut lunas. Proses ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik bahwa tanahnya sudah bebas dari ikatan jaminan utang dan dapat dijaminkan, dihibahkan, atau diperjualbelikan kembali.     

Jadi agar Sertifikat Tanah yang baru kita miliki tervalidasi bahwa sertifikat telah bebas sangkutan utang piutang kita haruS urus ROYA di Badan Pertanahan Nasional.

Mengurus ROYA ini kalian bisa datangin Badan Pertanahan Nasional atau BPN di wilayah kalian masing masing, lalu biayanya berapa ? yuk simak ulasannya dalam artikel ini.

1. Kunjungi BPN di Kotamu

Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga negara yang mengurus administrasi pertanahan yang mencakup penyusunan kebijakan, survei, pemetaan, penetapan hak tanah, pendaftaran tanah (sertifikat), pemberdayaan masyarakat terkait tanah, penataan ruang, serta penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, demi menciptakan kepastian hukum dan mendukung pembangunan nasional.

Nah sudah tau fungsi BPN kan, selanjutnya bagaimana memproses dokument tanah setelah selesai lelang? yap kalian tinggal datang saja ke BPN di Kotamu, disini kalian tinggal menginformasikan saja kepada petugas bahwasannya akan melakukan proses ROYA (Penghapusan Hak Tanggungan).

Biasanya dari pihak Bank BRI sudah menyiapkan semua dokument untuk kebutuhan tersebut, kalian tinggal sodorkan saja ke petugas BPN.    

2. Validasi 

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, proses selanjutnya adalah proses validasi di Ruang Media Center. Di devisi ini dokument SHM akan di proses validasi, apakah benar, asli dan batasnya sudah sesuai belum. nah disni dokument SHM kalian di tinggal untuk di proses lebih lanjut. Kalian ga usah ragu untuk menitipkan SHM nya disini, karena kalian akan di berikan tandaterima dan jika sudah selesai akan di kabarin via Whatapp maupun Email.

Proses validasi ini memakan waktu satu bulan dan setelah selesai saya di kabarin via whatapp dengan profile BPN Centang Biru.   

3. Bayar dan Proses Roya

Setelah selesai divalidasi dan kalian sudah mendapat info bahwa dokument sudah selesai, kalian bisa datang ke kantor BPN untuk mengambil SHM yang telah selesai di validasi. Dipase ini kalian mengharuskan membayar biaya ROYA sebesar Rp. 50.000,- kalian bisa bayar di kantor pos atau ATM.

Setelah kalian membayar maka proses selanjutnya pengurusan ROYA yang memakan waktu 1 mingguan, kalian bisa tinggal dulu dan jangan lupa bawa tanda terima nya ya.

4. Roya Terbit 

Seminggu berlalu dan kalian sudah mendapat notif bahwa ROYA telah selesai, silahkan datang lagi ke BPN untuk mengambil SHM yang telah selesai proses ROYA. 

Lalu setelah proses roya ini selesai selanjutnya bagaimana ? yap kalian harus baliknama ke nama kalian oke, kalian bisa proses BPN sendiri ga perlu pake notaris yang mahal, selanjutnya saya bahas di page berikutnya yah,..


Salam,

inicaraguecom




inicaraguecom Caramu melakukan sesuatu bukanlah satu satunya cara. Hargailah cara pandang orang lain. Kamu mungkin benar tetapi mereka juga tidak salah.

Belum ada Komentar untuk "Cara Mudah Mengurus Roya Sertifikat, Setelah Rumah Lunas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel